Kolom Juara, Jakarta – Hari ini, Kamis (18/8), Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas Rupiah tahun penerbitan 2022 (Uang TE 2022).
Pecahan tujuh TE 2022 resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan dengan HUT RI ke-77, 17 Agustus 2022.
“Saya dan Menteri Keuangan secara resmi meluncurkan uang baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, seperti dikutip dari situs resminya. setkab.go.id.
Uang TE 2022 terdiri dari uang kertas Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depan, serta tema budaya Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam dan flora) di bagian belakang sebagai Uang TE 2016.
“Sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang sekaligus memperkokoh lambang persatuan, kesatuan, dan negara Republik Indonesia,” kata Perry.
Ada tiga aspek inovasi untuk memperkuat mata uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, elemen keamanan yang lebih andal, dan ketahanan material mata uang yang lebih baik.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya mengatakan inovasi tersebut dimaksudkan agar mata uang Rupiah lebih mudah dikenali, nyaman dan aman digunakan.
“Dan lebih sulit untuk dipalsukan sehingga mata uang Rupiah lebih berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai lambang kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia,” kata Erwin.
Penerbitan dan peredaran uang TE tahun 2022 tersebut merupakan salah satu implementasi amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari rencana pemenuhan kebutuhan moneter masyarakat pada tahun 2022 dan dengan tetap melaksanakan good governance sesuai UU tersebut.
Penerbitan uang TE 2022 tidak berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Semua uang kertas atau uang logam Rupiah yang dikeluarkan sebelumnya masih dinyatakan sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” kata Erwin.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang, pencabutan dan penarikan Rupiah dari peredaran diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Masyarakat dapat menukarkan uang TE 2022 melalui layanan perbankan atau mobile cash yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Pemesanan penukaran melalui mobile cash dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui halaman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mata uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pertukaran dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah.