Buat aplikasi kredit, tidak akan ada lagi DUA Memeriksa. Yuk, perkenalan dengan penerusnya.
Untuk informasi lebih lanjut, simak artikel Finansialku berikut ini!
Segera diganti, Apa itu BI Memeriksa?
Mungkin Anda sudah familiar dengan istilah DUA Memeriksa. Biasanya prosedur ini menjadi prasyarat saat mengajukan kredit.
Mulailah dengan pinjaman ekuitas rumah (HCO), pinjaman tanpa jaminan (COA), atau kartu kredit.
Seperti diketahui, BI Memeriksa sendiri merupakan suatu prosedur atau layanan yang memuat informasi tentang riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Kemudian informasi dapat dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan lainnya.
Informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID)
Pada Sistem Informasi Debitur (SID), ada beberapa informasi yang harus Anda ketahui. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
- Identitas debitur yang dijamin.
- Pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur.
- Jumlah pembiayaan yang diterima.
- Riwayat pembayaran angsuran kredit piutang.
- Informasi tentang kredit buruk atau buruk.
Jika nanti debitur bermasalah dalam membayar kreditnya, ia akan langsung dimasukkan ke dalam daftar hitam alias blacklist. daftar hitam dari BI Memeriksa.
Akibatnya, debitur tidak dapat mengajukan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
OJK SLIK Siap Gantikan BI Memeriksa
DUA Memeriksa nantinya tidak lagi digunakan sebagai prosedur atau layanan dalam pengajuan kredit.
Karena peran Bank Indonesia (BI) akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai gantinya, OJK menyiapkan sistem yang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SIK).
SLIK menginformasikan tentang riwayat kredit yang dilakukan oleh pelanggan.
Baik bank maupun lembaga pembiayaan dan keuangan akan terdaftar dalam layanan informasi debitur (iDEB).
Nantinya, bank dan lembaga keuangan/keuangan akan memiliki akses data terkait informasi debitur.
Di sisi lain, bank dan lembaga keuangan harus memasukkan data debitur ke dalam sistem.
Akses informasi debitur lebih mudah
SEPERTI terdapat informasi lengkap tentang kelancaran kredit yang dilakukan oleh debitur.
Bisa dibilang sistem ini adalah cara mudah untuk mengetahui skor kredit Anda.
Semakin baik skor, semakin baik penilaian bank dan lembaga keuangan dalam aspek penarikan kredit.
Untuk kemudian mendapatkan SLIK OJK, Anda dapat memperolehnya melalui: konsumen.ojk.go.id/MinisteDPLK/
Namun, debitur harus melakukannya sendiri, karena tidak dapat dikuasakan kepada pihak manapun.
Informasi tentang BI Memeriksa dan SLIK dapat diakses oleh lembaga keuangan selama 24 jam.
Informasi skor kredit di BI Memeriksa Oleh OJK WELANG
Skor kredit BI Memeriksa sendiri terdiri dari berbagai jenis dengan menggunakan skala kolektibilitas 1 sampai 5.
Berikut ini adalah skala kolektibilitas yang ditetapkan berdasarkan peraturan OJK:
- Kolektabilitas 1: Lancar, jika debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Pengembangan akun yang baik, tidak ada tunggakan, dan sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektabilitas 2: Dengan perhatian khusus, apabila debitur wanprestasi atas pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Kolektabilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur wanprestasi atas pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektabilitas 4: Diragukan, apabila debitur wanprestasi atas pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektabilitas 5: Wanprestasi, apabila debitur wanprestasi atas pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Cara dan syarat cek SLIK On line
Berikut cara yang bisa dilakukan untuk cek BI Memeriksa atau langsung OJK WELANG on line:
- Buka link aplikasi SLIK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan masukkan nomor antrian.
- Silahkan mengunggah foto dan memindai dokumen yang diperlukan (KTP, Paspor, NPWP, Akta Yayasan Perusahaan, Identitas Pengurus).
- Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
- Tunggu surel konfirmasi dari OJK yang berisi bukti pendaftaran antrian SLIK On line.
- OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan mendapatkan notifikasi dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SLIK On line selambat-lambatnya H-2 sejak tanggal antrian.
- Jika data yang dikirimkan valid, pelanggan dapat mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
- Foto atau memindai formulir yang ditandatangani.
- Kemudian kirimkan ke nomor WhatsApp (WA) yang tertera di email (lengkap dengan foto) selfie dengan KTP).
- OJK akan memverifikasi data melalui WA dan mengambil tindakan Panggilan video jika diperlukan.
- Jika berhasil, OJK akan mengirimkan hasil SLIK iDEB melalui email.
Sementara itu, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan akses cek OJK atau BI SLIK Memeriksa.
Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Siapkan KTP asli, KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA bagi debitur perorangan.
Sedangkan debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menyerahkan identitas asli badan usaha.
- Kunjungi kantor OJK di Jakarta atau kantor perwakilan OJK di daerah.
- Lengkapi formulir aplikasi SID.
- Jika dokumen sudah lengkap, pejabat OJK akan mencetak hasil iDEB.
Dengan menggunakan SLIK OJK, bank dapat mengetahui data kredit Anda sebagai bahan pertimbangan untuk menerima atau menolak aplikasi kredit.
Tidakyang tidak kalah penting, sebelum mengajukan kredit, pastikan Anda telah merencanakan dan menghitung keuangan dengan baik.
Karena itu Tidak rumit, Anda dapat menggunakan Aplikasi Keuangan Sayakarena ada beberapa fitur yang memudahkan Anda untuk merencanakan keuangan, menentukan anggaran, hingga melakukan konsultasi keuangan.
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan panduan lengkap mengelola keuangan dengan membaca buku elektronik selanjutnya.